Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
“ KIM BIJAK “

BAB I
NAMA , TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) “ BIJAK “ dibentuk tanggal 31 Agustus 2006 sesuai dengan SK Walikota Malang Nomor :  330 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kelompok informasi Masyarakat (KIM) BIJAK dan berkedudukan di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

BAB II
AZAZ DAN DASAR
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat BIJAK berazaskan Pancasila yang menjunjung tinggi obyektivitas, keabsahan dan keterbukaan informasi untuk kemaslahatan anggota masyarakat dan Negara yang bercirikan kebersamaan, kemandirian, dan kegotongroyongan.

Pasal 2
DASAR
Dasar pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat Bijak adalah :
  1. Undang-undang Dasar 1945. Pasal 28 f,
  2. Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 2004,
  3. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004,
  4. Peraturan Pemerintah Daerah nomor 25 Tahun 2002.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 1
VISI
Visi dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BIJAK adalah

  1. Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
  2. Mewujudkan masyarakat sadar informasi.
  
Pasal 2
MISI
Misi dari Kelompok Informasi Masyarakat Bijak adalah

  1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi bagi masyarakat,
  2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat, antara pemerintah dengan masyarakat serta pemerintah dengan masyarakat,
  3. Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi,
  4. Mengembangkan dan meningkatkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi sebagai media yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta sebagai media menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Meningkatkan kemampuan anggota dan masyarakat dalam hubungannya dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
  
BAB IV
SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
SIFAT
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BIJAK bersifat :
  1. Mandiri ( bebas / independent ) dan swadaya,
  2. Non Partisan dan atau tidak terkait dengan partai atau kepentingan politik apapun.

Pasal 2
MAKSUD
  1. Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok,
  2. Mengenali alternative pemecahan masalah dengan mencari informasi yang bermanfaat dari berbagai media informasi seperti surat kabar, media elektronik dan internet.
  3. Membuat keputusan bersama setelah membicarakan informasi yang diperoleh secara bersama,
  4. Melaksanakan keputusan yang disepakati melalui kerjasama antara anggota kelompok atau pihak lain,
  5. Mengembangkan jaringan informasi antar anggota masyarakat untuk berbagi informasi dalam rangka memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan informasi,
  6. Mengembangkan kemampuan berwirausaha masyarakat melalui media informasi.

Pasal 3
TUJUAN
Sebagai kerangka kerja nasional mengenai kelembagaan dan operasional Kelompok Informasi Masyarkat dan sebagai dasar mengembangkan Kelompok Informasi Masyarakat di daerah yang implementasinya disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.


BAB V
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
TUGAS
  1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi,
  2. Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota KIM sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa,
  3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antar kelompok / masyarakat dengan pihak lainnya ( Pemerintah ), sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa,
  4. Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan antar bangsa yang artinya kerjasama antar kelompok tidak langsung mewujudkan kebersamaan demi tercapainya kesatuan dan persatuan bangsa secara keseluruhan.

Pasal 2
FUNGSI
  1. Sebagai wahana informasi antar anggota KIM dari KIM kepada Pemerintah dan dari Pemerintah kepada masyarakat,
  2. Sebagai mitra dialog Pemerintah dalam merumuskan kebijakan public,
  3. Sarana peningkatan leterasi angota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat,
  4. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.

BAB VI
ORGANISASI DAN STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 1
ORGANISASI
  1. Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat Bijak berkedudukan di wilayah Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang,
  2. Kelompok Informasi Masyarakat didaftarkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang.

Pasal 2
STRUKTUR KEPENGURUSAN
  1. Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat dibentuk dari masyarakat dan oleh masyarakat sesuai dengan hasil musyawarah dan disetujui oleh peserta musyawarah,
  2. Susunan pengurus disesuaikan dengan kondisi Kelompok Informasi Masyarakat,
  3. Susunan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris 2, Bendahara dan Koordinator Bidang.
  4. Ketua Kelompok Informasi Masyarakat dipilih oleh anggota berdasarkan musyawarah anggota dengan berasaskan Pancasila.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 1
HAK PENGURUS
  1. Pengurus berhak membuat dan mengusulkan rencana kerja sesuai dengan bidang masing-masing,
  2. Pengurus berhak membuat dan mengusulkan anggaran kegiatan dibidangnya masing-masing sesuai dengan kemampuan pendanaan organisasi,
  3. Ketua berhak menolak usulan dari pengurus apabila usulan tesebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam pertemuan pengurus dan atau sesuai dengan AD /ART organisasi,
  4. Ketua berhak menerima laporan hasil kegiatan dari pengurus.
  
Pasal 2
KEWAJIBAN PENGURUS
  1. Ketua Kelompok Informasi Masyarakat memiliki kewajiban untuk membuat pedoman tata kerja, serta mengatur pembagian tugas dan wewenang organisasi.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh seorang wakil ketua , Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara serta Penanggungjawab Bidang-bidang yang terbentuk didalamnya yang selanjutnya disebut Pimpinan.
  3. Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
  4. Pengurus berkewajiban untuk membuat serta melaporkan setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan kepada Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Bijak.

BAB VIII
PENGURUS KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Pasal 1
  1. Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BIJAK adalah masyarakat yang berada diwilayah Kelurahan Bandungrejosari atau yang memiliki kepedulian pada pengelolaan informasi.
  2. Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BIJAK berkedudukan di wilayah kelurahan setempat.

Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Pengurus KIM BIJAK
  1. Jujur, adil dan amanah.
  2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia serta Undang-undang Dasar 1945.
  3. Taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.
  4. Berwawasan luas dan memiliki tujuan yang sama dalam mengelola informasi.
  5. Cakap dan berpengalaman dalam berorganisasi.
  6. Mampu mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
  7. Untuk menjadi  anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BIJAK dapat mengajukan diri menjadi anggota KIM ke pengurus.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Kewajiban anggota Kelompok Informasi Masyarakat adalah :
  1. Setia dan taat terhadap semua keputusan dan peraturan organisasi.
  2. Sanggup menjaga nama baik organisasi serta menjadi tauladan bagi masyarakat.
  3. Menjalankan usaha dan atau aktivitas keorganisasian.
  4. Mendukung program-program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  1. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat berhak menyatakan pendapat, memilih dan memilih dalam setiap kegiatan organisasi.
  2. Anggota berhenti dari keanggotaan Kelompok Informasi Masyarakat dikarenakan meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan atau atas permintaan sendiri.

BAB IX
MASA BHAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 1
Masa jabatan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BIJAK selama 5(lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah itu dengan usulan anggota melalui musyawarah dan mufakat.

BAB X
MUSYAWARAH
Pasal 1
  1. Semua keputusan adalah hasil dari musyawarah dan mufakat antar anggota.
  2. Pengurus dan Anggota Kelompok Informasi Masyarakat berkewajiban setia dan taat serta mematuhi setiap hasil musyawarah.

BAB XI
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 1
KEGIATAN
  1. Mengakses informasi dari berbagai sumber, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Melakukan diskusi bersama seluruh anggota Kelompok Informasi Masyarakat.
  3. Mengimplementasikan hasil diskusi dari kelompok maupun perorangan.
  4. Membentuk jaringan kelembagaan Kelompok Informasi Masyarakat yang merupakan hubungan antar Kelompok Informasi Masyarakat dan antara anggota Kelompok Informasi Masyarakat.
  5. Menyebarluaskan Informasi.
  6. Menyerap aspirasi dari masyarakat.
  
Pasal 2
USAHA
  1. Membentuk badan usaha yang menciptakan peluang usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi.
  2. Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan mengembangkan ketrampilan dan usaha anggota.

BAB XII
MEDIA
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BIJAK dalam menggali, mengelola dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat membentuk media elektronik dan media musyawarah warga. Untuk Media Elektronik berupa Radio Duta Swara FM.

BAB XII
KEUANGAN
Pasal 1
  1. Bantuan dari dana APBN, APBD tingkat I dan APBD tingkat II.
  2. Bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
  3. Uang iuran dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat.
  4. Hasil dari usaha Kelompok Informasi Masyarakat.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 1
Untuk aturan – aturan yang belum tercantum didalam Anggaran Dasar ini akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga KIM BIJAK.


Disahkan di : Malang

Pada tanggal : 31 Agustus 2006

0 komentar:

Pengunjung

Hallo Bandungrejosari

Hippam News

Kalimat BIJAK

Untuk sukses, Anda harus menemukan sesuatu sebagai pegangan, sesuatu untuk memotivasi Anda, sesuatu untuk menginspirasi Anda.

Kesuksesan bukanlah kunci kebahagiaan. Kebahagiaan adalah kunci kesuksesan. Jika Anda mencintai apa yang Anda lakukan, Anda akan sukses.

Definition List

3R
3R singkatan dari reuse, reduce, dan recycle.
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Recycle berarti mengolah kembali (mendaur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

ADINDA
Adinda singkatan dari :
Akses informasi
Diskusi
Implementasi
Networkling
Diseminasi informasi
Aspirasi


Pengikut

Theme Support